![]() |
Arena judi sabung ayam yang dibakar di Kecamatan Silat Hilir. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Dalam rangka memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, Polsek Silat Hilir melakukan operasi penertiban kelang atau arena judi sabung ayam, yang berada di Dusun Sauk Atas, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat, 28 Februari 2025.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Dalam operasi itu, Polsek Silat Hilir melibatkan BKO Polres Kapuas Hulu. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi.
Namun, sangat disayangkan bahwa saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun warga yang berada di sekitar arena.
Babinkamtibmas Polsek setempat pun ditugaskan untuk memanggil Kepala Dusun dan Ketua RT, namun mereka tidak pula berada di rumah.
Sebagai langkah transparansi, tim melibatkan dua warga setempat untuk menyaksikan proses pembongkaran arena, di mana dinding pembatas yang terbuat dari bambu, kayu dan terpal itu dibongkar, kemudian dikumpulkan, lalu dibakar, dengan tujuan untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk praktik judi sabung ayam.
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan warga setempat, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut baru berlangsung sekitar satu bulan dan biasanya dilakukan setiap Jumat dan Sabtu.
"Meskipun belum diketahui siapa pemilik lahan maupun penyelenggara utama perjudian itu, namun Polsek Silat Hilir tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas," ujar IPDA Egidius Egi, melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/3/2025).
IPDA Egi menghimbau kepada masyarakat, khususnya mereka yang sering terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam, agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
"Jika masih ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi yang sama, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Menurut IPDA Egi, penindakan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Silat Hilir.
"Operasi penertiban ini berjalan aman dan kondusif. Namun, kemungkinan adanya pihak yang pro dan kontra terhadap tindakan ini tetap menjadi perhatian. Oleh karena itu, Polsek Silat Hilir akan terus berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan lingkungan tetap kondusif serta mencegah aktivitas perjudian muncul kembali," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu, Satreskrim Polres Kapuas Hulu juga menggelar operasi penertiban terhadap arena judi sabung ayam di Dusun Baru Manis, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam penertiban itu, polisi juga melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap arena judi sabung ayam tersebut.
Published: Noto Sujarwoto
#arenajudisabungayamdibakar #kapuashulu #artikelpublik #polisi #judi #sabungayam #kelang #penyakitmasyarakat