Polisi Telah Imbau Warga untuk Tidak Main Hakim Sendiri Sebelum Tersangka Hairi Ditemukan

Header Menu


Polisi Telah Imbau Warga untuk Tidak Main Hakim Sendiri Sebelum Tersangka Hairi Ditemukan

Friday, February 21, 2025

Kades Beringin, Herman (kiri) bersama Hamidi, keponakan korban Jamaludin (kanan).

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Peristiwa keberingasan massa terhadap Hairi (27) tersangka kasus pembunuh Jamaludin (67), yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Selasa (18/2/2025) lalu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di media sosial.


Video keberingasan massa itu viral di media sosial sehingga menghebohkan jagat maya.


Screenshot video saat tersangka Hairi tertangkap dan dihakimi massa.

Muncul beragam komentar dari masyarakat terkait kasus tersebut. Tidak sedikit warga yang menyayangkan kejadian itu.


Kepala Desa Beringin, Herman, mengatakan bahwa pihak kepolisian ada di tempat kejadian saat peristiwa amukan massa tersebut, namun jumlah masyarakat jauh lebih banyak dibanding pihak keamanan (kepolisian).


Ia menjelaskan, saat tersangka Hairi tertangkap, langsung dibawa ke bagian hulu sungai untuk diamankan. Pihak kepolisian sudah ada di sana namun ketika sampai di seberang sungai, jumlah massa jauh lebih banyak dibanding jumlah kepolisian sehingga pihak kepolisian kewalahan mengevakuasi tersangka. Para polisi kebanyakan berpakaian biasa. Tidak mengenakan pakaian dinas.


"Kondisi tempatnya masih berada di sungai untuk dibawa ke seberang. Sesampainya di seberang, jumlah massa jauh lebih banyak lagi sehingga lebih susah untuk mengevakuasi tersangka, untuk dibawa ke mobil. Karena massa sangat banyak dan sangat marah dengan tersangka maka tindakan massa main hakim sendiri tidak dapat dihindari," tutur Herman, ditemui di Putussibau, Jumat (21/2/2025).


Lebih lanjut Herman menjelaskan, pihak kepolisian saat itu sudah berada dan berjaga-jaga di TKP mulai dari ditemukannya korban pembunuhan yang dilakukan tersangka hingga olah TKP dan turut melakukan pencarian terhadap tersangka.


Bahkan, kata dia, pihak kepolisian pada malam harinya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat sebelum tersangka ditemukan. Himbauan itu yakni apabila tersangka ditemukan, jangan main hakim sendiri.


"Pada malam harinya sebelum tersangka ditemukan, pihak kepolisian sudah memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri terhadap tersangka," jelasnya.


Senada dengan Kades, keponakan korban (Jamaludin), yaitu Hamidi mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah berusaha mengantisipasi tindakan main hakim sendiri terhadap tersangka, dengan menurunkan sejumlah personel kepolisian, namun kalah dengan jumlah massa sehingga aksi main hakim sendiri tidak dapat dihindari.


"Massa yang sudah marah dengan tindakan tersangka sebelumnya pun tidak dapat dihentikan sehingga melakukan tindakan main hakim sendiri," katanya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan himbauan kepada masyarakat setempat, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila tersangka ditemukan.


"Kita juga menerjunkan puluhan personel di TKP, mulai dari pertama kali korban ditemukan hingga pencarian terhadap tersangka termasuk saat ditemukannya tersangka. Ada tim Inafis, tim lidik dan Polsek Bunut Hulu," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, Hairi diketahui telah melakukan pembunuhan secara keji terhadap Jamaludin, sehari sebelum ia ditemukan dari pelariannya dan saat ditemukan, ia kemudian dihakimi massa pada Selasa (18/2/2025).


Usai dibunuh, jasad Jamaludin saat itu ditemukan di gedung serbaguna Desa Beringin, dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah, di mana di bagian leher belakangnya dibacok (ditebas) menggunakan senjata tajam jenis parang oleh Hairi.


Setelah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin, Hairi pun melarikan diri di hutan, di sekitar desa setempat.


Masyarakat bersama pihak kepolisian dan berbagai pihak pun melakukan pencarian selama satu hari satu malam terhadap Hairi. Hairi pun ditemukan keesokan harinya.


Saat itulah Hairi dihakimi massa dengan brutal hingga kritis. Ia kemudian dilarikan ke RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau untuk dirawat. Namun, ia tidak dapat terselamatkan sehingga menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.


Dengan meninggalnya Hairi karena diamuk massa, kemudian muncul kasus baru, di mana pihak keluarga Hairi telah membuat laporan polisi ke Polres Kapuas Hulu terkait tindakan penganiayaan (pengeroyokan) terhadapnya, yang menyebabkan ia meninggal dunia.


Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Jamaludin yang dilakukan Hairi tersebut, Satreskrim Polres Kapuas Hulu telah menetapkan Hairi sebagai tersangka, dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Published: Noto Sujarwoto