4 dari 22 Penambang Emas yang Diamankan Polres Kapuas Hulu Merupakan Warga Melawi

Header Menu


4 dari 22 Penambang Emas yang Diamankan Polres Kapuas Hulu Merupakan Warga Melawi

Tuesday, February 11, 2025

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu turun langsung saat melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Boyan Tanjung.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu, tim gabungan Polres Kapuas Hulu diketahui telah mengamankan 22 penambang emas ilegal, yang sedang melakukan aktivitasnya (PETI) di wilayah perairan Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.


22 penambang emas ilegal itu kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh penambang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.


“Kami telah mengamankan 22 pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” ujar Kapolres, AKBP Hendrawan, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/2/2025).


Dalam keterangannya itu pula, Kapolres Hendrawan memaparkan kronologis penangkapan terhadap 22 terduga pelaku itu, yakni berawal ketika tim gabungan Polres Kapuas Hulu saat itu melakukan patroli di kawasan perairan Kecamatan Boyan Tanjung dan menemukan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.


"Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa 8 set peralatan atau mesin tambang, kain dan dulang," katanya.


Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Kapolres, hasil dari aktivitas pertambangan tersebut yang berupa pasiran emas, telah diserahkan kepada pemilik peralatan atau pemilik mesin.


"Sesuai kesepakatan antara para pekerja dan pemilik mesin, para penambang akan mendapatkan upah setelah bekerja selama tiga minggu dengan sistem bagi hasil," tuturnya.


Lebih lanjut dijelaskannya, pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian serta akan segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.


"Identitas pemilik mesin telah diketahui dan kepolisian akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.


Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


"Kita akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Adapun identitas para tersangka dan daerah asalnya yakni JN (39), TG (25), MT (23), THS (20) dan AND (24), merupakan warga Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.


Sedangkan ALF (24), warga Desa Kirin Nangka, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, SA (20), warga Lebangan, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, YG (23), warga Lebangan, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, GT (24), LO (24) dan YNS (25), warga Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.


Kemudian UDG (35), warga Teluk Rabin, Menukung Kota, Kabupaten Melawi, AGS (23), warga Batu Badak, Menukung, Kabupaten Melawi, ALD DRJ (20), warga Batu Onap, Menukung, Kabupaten Melawi dan TTG (37), warga Kenual, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.


Selanjutnya LBG (26), warga Bika Empade, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, ANT (22), warga Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, BOG (45), warga Nanga Payang, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, DND (21), warga Nanga Payang, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, PLP (51), warga Buntut Pimpin, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ALD (18), warga Belatung, Kecamatan Embaloh Hilir, Kapuas Hulu dan JE (31), warga Nanga Tubuk, Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu.


Published: Noto Sujarwoto