Tersangka. |
KAPUAS HULU , ArtikelPublik.com - Kasus penganiayaan tragis yang menyebabkan tewasnya seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB lalu, sempat menggemparkan warga.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Kapuas Hulu.
Pelaku AMN (23), melakukan tindakan tersebut setelah tersulut emosi akibat teguran dan penolakan permintaannya oleh korban SK (47), yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut IPTU Rinto, motif tindakan keji tersebut berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak untuk membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya.
"Korban, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, menolak permintaan tersebut. Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, yang mengambil kampak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan brutal itu menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," ujar IPTU Rinto Sihombing, Kamis (2/1/2024).
Setelah melakukan aksinya, lanjut IPTU Rinto, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka.
"Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya. Kecurigaan keluarga terhadap pelaku mengarah pada laporan kepada pihak kepolisian. Investigasi cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir akhirnya mengungkap fakta sebenarnya," jelas IPTU Rinto.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Atas kejadian tersebut, IPTU Rinto menghimbau, di mana kasus tersebut menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan," imbaunya.
Published: Noto Sujarwoto