Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat diwawancarai para awak media. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyatakan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tahun 2025 ini lokasinya tidak lagi di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara tetapi di Kecamatan Kalis.
Hal itu ia katakan saat ditanya wartawan usai menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dalam Pemilihan serentak tahun 2024 di gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (9/1/2025) malam.
"Kalau kita melihat situasinya, sebetulnya lokasinya sudah siap. Lahannya seluas sekitar lima hektare. Tahun 2024 lalu kita sudah membangun akses jalan masuk ke lokasi tersebut," ujar Bupati Fransiskus Diaan.
Menurut dia, kalau memang nantinya sudah bisa digunakan, ke depannya persoalan sampah sudah selesai.
"Jadi, pengangkutan sampah atau tempat pembuangan akhir bukan di Desa Sibau Hilir lagi tapi di Kalis. Tapi ini mesti dilihat dulu kesiapannya apakah jalannya sudah siap dilewati atau bagaimana," tambahnya.
Adapun untuk pembangunan prioritas ke depan selama kepemimpinannya nanti sebagaimana janji kampanye dan sosialisasi yang ia janjikan kepada masyarakat saat Pilkada lalu, Fransiskus Diaan menyatakan bahwa dirinya akan membuktikan dan mengerjakan pembangunan prioritas khususnya bidang infrastruktur yakni jalan dan jembatan.
"Bidang infrastruktur jalan dan jembatan menjadi fokus kita karena masih banyak jalan ruas Kabupaten maupun jalan Desa yang kondisinya belum baik dan belum mantap. Ini yang jadi perhatian kita ke depan, namun bukan berarti kita mengkesampingkan bidang lainnya seperti kesetanan, pendidikan, pemberdayaan dan lain sebagainya. Intinya kita ingin melanjutkan apa yang sudah kita kerjakan pada periode sebelumnya," katanya.
Published: Noto Sujarwoto