Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram hasil tangkapan Polres Kapuas Hulu. |
PONTIANAK, ARTIKELPUBLIK.com - Barang bukti narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 35 kilogram (kg), yang merupakan hasil tangkapan Polres Kapuas Hulu beberapa minggu lalu, telah dimusnahkan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, di Pontianak, Senin, 9 Desember 2024.
Pemusnahan itu dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini.
Hadir dalam pemusatan itu diantaranya perwakilan BNN Provinsi Kalbar, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bea Cukai Nanga Badau dan Penasihat Hukum tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu tersebut ke dalam air yang diberi cairan racun rumput, kemudian larutan tersebut dibuang ke dalam lubang toilet.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka dan pejabat terkait, serta dituangkan dalam berita acara secara resmi.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Jamali, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di Kapuas Hulu. Ia mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menurut Jamali, operasi tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan Polres Kapuas Hulu dalam menghadapi ancaman narkoba lintas negara yang berusaha menyusupi wilayah Indonesia melalui perbatasan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, BNNP, dan Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Masyarakat diharapkan terus mendukung langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan aparat. Dengan bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba, membangun generasi muda yang sehat, dan menjaga masa depan bangsa. Pemusnahan sabu senilai miliaran ini menjadi simbol nyata bahwa Kapuas Hulu tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba," terangnya.
Sebagaimana diketahui, upaya penyelundupan peredaran narkoba jenis sabu senilai puluhan miliar rupiah itu terjadi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada November 2024 lalu.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan, yang terdiri dari Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Puring Kencana berhasil menangkap lima tersangka yang berperan sebagai kurir.
Published: Noto Sujarwoto