Ultimatum: Pekerja PETI di Empanang Diberi Waktu Seminggu Tinggalkan Lokasi

Header Menu


Ultimatum: Pekerja PETI di Empanang Diberi Waktu Seminggu Tinggalkan Lokasi

Wednesday, October 2, 2024

Berita acara kesepakatan hasil rapat terkait penghentian aktivitas PETI di Kecamatan Empanang.

KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi terkait maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya tambang emas yang terjadi di wilayah tersebut, Rabu (02/10/2024).


Rakor dan sosialisasi yang berlangsung di gedung serbaguna Desa Nanga Kantuk itu dihadiri Camat Empanang, Kapolsek, Danramil, tokoh adat, para Kepala Desa, pemilik lahan dan pemilik alat tambang.


Penandatanganan berita acara kesepakatan pemberitaan aktivitas PETI di Kecamatan Empanang.

Rapat itu digelar dalam rangka merespon keluhan masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial pada masyarakat sekitar.


Pada kesempatan itu, Camat Empanang, Herman Goe, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas PETI di wilayah tersebut, agar dihentikan karena melanggar hukum.


Selain melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, kata dia, aktivitas PETI juga merusak lingkungan.


"Selama ini kami (Forkopimcam Empanang) telah beberapa kali melakukan sosialisasi mengenai larangan PETI ini, namun aktivitas tersebut masih terus berlangsung. Oleh karena itu, rapat kali ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghentikan aktivitas PETI," terang dia.


Sementara itu, Kapolsek Empanang, Ipda Antoni Sinaga, mengingatkan bahwa seluruh aparat penegak hukum siap bertindak apabila kesepakatan yang dihasilkan yakni penghentian aktivitas PETI yang disepakati dalam rapat tersebut tidak dipatuhi.


Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang melindungi atau menerima keuntungan dari aktivitas PETI, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak sesuai aturan hukum negara maupun hukum adat.


"Hukum positif maupun hukum adat akan diterapkan bagi pelanggar yang tidak menghentikan aktivitas ilegal ini," tegasnya.


Pada kesempatan yang sama, Danramil Empanang, Serka Agung, menyatakan bahwa TNI bersama masyarakat siap untuk turun langsung ke lapangan apabila masih ada aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.


Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil Forkopimcam Empanang dan masyarakat untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal tersebut.


Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Empanang, Antonius Ambo. Dirinya sangat mendukung penghentian aktivitas PETI tersebut.


"Kita berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini dijalankan dengan baik," ungkapnya.


Adapun hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut yakni seluruh peserta menyatakan tidak setuju dengan adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Empanang, dimana pemilik lahan dan pelaku PETI diberikan waktu (ultimatum) satu minggu untuk membongkar alat-alat tambang mereka dan kemudian meninggalkan lokasi.


Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut masih ada aktivitas PETI, maka akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Published: Noto Sujarwoto