Sempat Buron 14 Hari, Pelaku Penusukan di Penginapan di Boyan Tanjung Berhasil Ditangkap

Header Menu


Sempat Buron 14 Hari, Pelaku Penusukan di Penginapan di Boyan Tanjung Berhasil Ditangkap

Tuesday, October 22, 2024

Tempat kejadian perkara.


KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu beserta Polsek Boyan Tanjung, bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur, berhasil menangkap GST (19), warga Pontianak, yang merupakan tersangka kasus pencurian dan kekerasan, yang terjadi di penginapan Boyan Betuah, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, beberapa minggu lalu.


Tersangka GST tersebut sempat buron selama 14 hari, yang kemudian berhasil ditangkap.


Pelaku/tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengatakan, sebelumnya, yakni pada 30 September 2024 lalu (sore), tersangka yang bekerja dengan korban atas nama Abdul, menginap di penginapan Boyan Betuah. Keduanya menginap setelah selelsai menjajakan lampu.


"Kemudian, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB (dinihari), tersangka yang pada saat itu belum tidur, melihat Abdul sudah dalam keadaan terlelap," ujar IPTU Rinto Sihombing, Selasa (22/10/2024).


Karena melihat Abdul dalam keadaan terlelap, kata IPTU Rinto, timbul dalam benak tersangka ingin mencelakai Abdul karena tersangka ini teringat bahwa Abdul sering memarahinya ketika ia berbuat salah saat sedang bekerja sebagai penjual lampu. Selain itu tersangka ini juga berniat untuk pulang ke Pontianak dan tidak ingin lagi bekerja dengan Abdul.


"Tersangka kemudian membuat status di aplikasi Facebook dengan kata-kata “Cari travel dari Boyan Tanjung ke Pontianak, kalau ada langsung inbox ," terangnya.


Tidak lama kemudian, lanjut IPTU Rinto, ada pihak travel yang merespon dan selanjutnya berkomunikasi terkait masalah harga dan alasan tersangka memesan travel.


"Saat itu tersangka beralasan bahwa dirinya memerlukan travel yang bisa dicarter karena ada keluarganya yang sedang sakit di Pontianak. Akhirnya disepakati biaya travel dari Boyan Tanjung ke Pontianak yaitu sebesar Rp1,8 juta," kata IPTU Rinto Sihombing.


Setelah tersangka selesai memesan travel, tersangka kemudian berniat mengambil barang-barang milik Abdul dengan terlebih dahulu melukai Abdul. 


Kemudian tersangka mengambil sebuah gunting yang sebelumnya didapatkan tersangka dari mobil Abdul. Setelah mengambil gunting tersebut, tanpa berlama-lama tersangka langsung menikam ke arah leher Abdul sehingga Abdul terbangun dan kemudian melakukan perlawanan dengan cara mencekik leher tersangka.


Karena mendapatkan perlawanan, tersangka kemudian menusuk ke arah perut Abdul namun Abdul berhasil menendang tersangka hingga tersangka jatuh terlentang.


Karena luka tusukan yang ada pada leher dan perut Abdul, ia pun mengeluarkan banyak darah. Abdul kemudian membuka celana panjang yang ia pakai dan berusaha keluar menuju WC, namun berhasil dicegah oleh tersangka dan kemudian mengambil celana panjang Abdul, yang pada koceknya terdapat satu unit Handphone dan dompet yang berisikan uang tunai Rp8 juta. Setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar dan mengunci Abdul di kamar tersebut.


Setelah itu tersangka pun membersihkan diri di WC yang ada di luar penginapan. Setelah bersih dan menggunakan celana panjang serta jaket, tersangka pun melarikan diri ke Pontianak dengan menggunakan travel yang sebelumnya dicarter olehnya.


"Pada Senin, 14 Oktober 2024 dinihari, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan, yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Polsek Boyan Tanjung, Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur di samping Masjid Jami’ Sultan Syarif Abdurrahman, yang terletak di Kampung Bugis Dalam, Kelurahan Pontianak Timur, Kota Pontianak," jelas IPTU Rinto Sihombing.


Menurut IPTU Rinto, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa uang senilai Rp8 juta yang sebelumnya ia ambil dari dalam dompet milik Abdul telah habis dipergunakan untuk membayar travel, membeli makanan, membeli pakaian dan berfoya-foya. Sedangkan satu unit Handphone milik Abdul digunakan untuk keperluan pribadi.


"Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Kapuas Hulu. Sedangkan korban telah pulih setelah sebelumnya di rawat di Puskesmas Boyan Tanjung dan melanjutkan perobatan di Pontianak," tutur IPTU Rinto.


Lebih lanjut Rinto menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu gunting, satu bantal yang berlumuran darah, satu sprei kasur yang berlumuran darah dan satu celana panjang korban yang berlumuran darah.


"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkap IPTU Rinto Sihombing.


Published: Noto Sujarwoto