Norsan: Insyaallah Februari 2025 Saya yang Lantik Sis-Sukardi

Header Menu


Norsan: Insyaallah Februari 2025 Saya yang Lantik Sis-Sukardi

Tuesday, October 29, 2024

 Rakercabsus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 02, Ria Norsan, yakin dan optimis bahwa dirinya dan Krisantus Kurniawan yang merupakan wakilnya, akan memenangkan Pilkada Gubernur Kalimantan Barat, pada 27 November 2024 mendatang.


Ia juga yakin dan optimis bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dan Sukardi (Sis-Sukardi/SIKAD) akan memenangkan Pilkada Kapuas Hulu.


Hal itu ia katakan pada salah satu kata sambutannya dalam Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus), yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kapuas Hulu, di Ballroom Hotel Grand Banana, Putussibau, Jumat (25/10/2024) lalu.


"Insyaallah pada Februari 2025 mendatang, saya (kita) yang akan melantik Fransiskus Diaan dan Sukardi (Sis-Sukardi/SIKAD) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu periode 2025-2030," ujar Ria Norsan, yang didampingi wakilnya, Krisantus Kurniawan, pada salah satu kata sambutannya dalam Rakercabsus tersebut, sembari disambut teriakan semangat oleh para undangan yang hadir.


Adapun yang hadir dalam Rakercabsus tersebut, Ketua PDI Perjuangan Kalimantan Barat, yang juga Ketua Komisi V DPR-RI, Lasarus, anggota Komisi XII DPR-RI, yang juga Gubernur Kalimantan Barat periode 2008-2018, Dr, Drs. Cornelis, MH, Ketua dan Sekjen DAD Provinsi Kalimantan Barat, Cornelius Kimha dan Yakobus Kumis, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 01, Fransiskus Diaan dan Sukardi,


Selain itu, hadir pula anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Angeline Fremalco dan beberapa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, sejumlah pimpinan dan pengurus partai politik pengusung dan pendukung (koalisi) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dan Sukardi serta para relawan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fransiskus Diaan dan Sukardi.


Sementara Lasarus menekankan kepada para tim pemenangan pasangan calon SIKAD, agar bekerja keras dalam memenangkan Paslon SIKAD.


"20 Dewan dari partai politik pengusung yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu jangan sampai kalah dengan 10 dewan. Ini masalah kalau kalah," tutur Lasarus.


Lasarus menjelaskan, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu harus paham dengan kedatangan mereka pada Rakercabsus tersebut, di mana dalam rangka untuk mendukung dan memenangkan pasangan Fransiskus Diaan dan Sukardi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu serta Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.


"Kami ini kompak dan solid mendukung pasangan tersebut. Jadi, kalau ada pihak yang berupaya memecah belah kita dengan berbagai macam cara, jangan percaya. Namanya juga usahe (usaha) seperti kata orang Pontianak," terangnya.


Pada kesempatan yang sama, Cornelis memaparkan mengenai aturan kampanye, yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di mana jangan mau diintervensi oleh pihak mana pun, baik TNI, Polri maupun aparat penegak hukum lainnya atau siapa pun karena KPU dan Bawaslu dibentuk berdasarkan undang-undang dasar, untuk menyelenggarakan pemilu secara independen.


"Kabarnya sudah ada aparat penegak hukum mengintervensi Bawaslu dan KPU, khususnya di Kalbar ini, mereka sudah mulai mengecek posko-posko. Oleh karena itu tim kampanye harus pegang aturan tersebut (PKPU Nomor 13 Tahun 2024) supaya paham. Jangan berdebat tanpa aturan. Para ketua-ketua DPC harus pegang aturan itu. Apabila ada intervensi dari pihak aparat penegak hukum, maka harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke pimpinan tertinggi mereka seperti ke Kapolri, Panglima TNI, agar bisa diberi sanksi tegas atau hukum pidana atau diberhentikan," tegasnya.


Published: Noto Sujarwoto