Tempat Hiburan Malam di Lokasi PETI Didatangi Polisi

Header Menu


Tempat Hiburan Malam di Lokasi PETI Didatangi Polisi

Thursday, September 5, 2024

Polisi saat mendatangi tempat hiburan malam yang berada di lokasi PETI.

KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com
- Beredar kabar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perkelahian yang berujung penganiayaan baru-baru ini di sebuah tempat hiburan malam atau cafe yang berada di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan antara Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung dengan Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.


Dugaan tindak pidana penganiayaan itu melibatkan dua orang yang merupakan sesama pekerja PETI di wilayah tersebut.


Saat di tempat hiburan malam yang berada di lokasi PETI.

Menindaklanjuti kejadian itu,  Sub Unit Lidik Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu mendatangi lokasi kejadian, Rabu (4/9/2024).


Sebelum sampai ke lokasi, para personil terlebih dahulu melakukan konsolidasi ke Mapolsek Bunut Hulu, untuk bersama-sama menuju lokasi tersebut 


Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan pemilik cafe, dimana cafe yang dimaksud itu pun dalam keadaan sepi tidak berpenghuni.


Namun, para personil menemukan sejumlah kardus minuman keras (miras) dan bekas-bekas botol minuman keras dengan merk anggur merah, anker dan arma dalam keadaan kosong, yang masih tertinggal di cafe tersebut, dimana bekas-bekas botol miras itu isinya telah habis diminum.


Atas hal itu, pihak Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung.


Dari hasil koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung yakni Jerni Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat peringatan sekaligus undangan untuk hadir dan membuat kesepakatan agar berhenti beraktivitas dan berhenti pula menjual segala jenis minuman keras, aktivitas karaoke serta akan segera membongkar bangunan tersebut.


Kasi Trantib pun menegaskan bahwa apabila hal itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas karena masyarakat juga merasa risih sehingga meminta untuk dihentikan, namun apabila ditemukan tindak pidana, maka pihaknya akan kembali melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan penegakkan secara hukum.


Selain itu, Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung bersama pihak Kepolisian juga menghimbau kepada para pekerja PETI, agar dapat segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.


Adapun terkait hasil konfirmasi dengan pihak yang telah mengalami penganiayaan tersebut, mereka tidak akan melakukan pelaporan ke pihak Kepolisian mengingat korban dan pelaku sama-sama merasa bersalah dan masih memiliki hubungan keluarga sehingga kejadian itu pun diselesaikan secara kekeluargaan di kediaman Ketua Adat Desa Beringin.


Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi, baik dengan pihak Pemerintahan Kecamatan Bunut Hulu maupun Kecamatan Boyan Tanjung, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban yang berada di wilayah Desa Landau Mentail dan Desa Beringin.


"Apabila setelah pihak Pemerintahan Kecamatan telah melakukan kesepakatan dengan pemilik cafe namun masih dilanggar, maka kami akan melakukan penindakan secara hukum yang berlaku terhadap pemilik cafe tersebut," ungkap Iptu Rinto Sihombing.


Published: Noto Sujarwoto