Ilustrasi korban tertimpa material. FOTO/ISTIMEWA. |
LANDAK, ARTIKELPUBLIK.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Drs. Cornelis, MH, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tanah longsor yang menelan korban jiwa di lokasi tambang bauksit PT. Mekko Metal Mining, di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Cornelis, saat bersama ahli waris dan keluarga korban. |
Seorang karyawan perusahaan yang menjadi korban jiwa itu yakni atas nama Mario Antoni (17). Ia meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.
Kejadian itu baru diketahui Cornelis saat dirinya melakukan kunjungan kerja di kantor Camat Ngabang, Jumat (30/07/2024).
Cornelis bersama ahli waris dan keluarga korban. |
Mengetahui informasi dari Camat Ngabang itu, Cornelis pun langsung mendatangi keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang.
“Iya, peristiwa ini saya ketahui saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Camat Ngabang. Hari itu juga saya langsung mendatangi lokasi perusahaan dan mengunjungi keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang,” ujar Cornelis, dihubungi Senin (02/09/2024).
Namun, lanjut Cornelis, setibanya di rumah duka, dirinya heran setelah 8 (delapan) hari lamanya masih belum dilakukan proses penyelidikan terkait peristiwa yang menelan korban jiwa itu, termasuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pertambangan saat terjadinya musibah longsornya tanah tersebut.
Mantan Gubernur Kalbar dua periode itu pun akhirnya meminta kepada Kepala Desa Pak Mayam, untuk memanggil pihak perusahaan buntut dari longsornya tanah di kawasan perusahaan tersebut.
Menurut Cornelis, penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana ketentuan dan aturan penegakkan hukum, sangat penting dilakukan sebagai bukti bahwa ada atau tidak adanya kelalaian atau pelanggaran pidana dari pihak perusahaan.
“Jadi pemimpin itu harus cepat. Jangan nunggu orang sudah ribut. Saya aja baru dengar dari Pak Camat dan langsung datang ke sini. Jangan tunggu orang demo. Keterangan kepolisian penting sebagai bukti bahwa kejadian ini murni kecelakaan,” tegas Cornelis.
Cornelis menjelaskan, apabila kejadian tersebut statusnya murni karena kecelakaan, maka akan terhenti dengan sendirinya. Kemudian bantu ahli waris untuk mengurus haknya di perusahaan tersebut.
“Dengan bukti bahwa sudah ditangani kepolisian, maka lebih mudah mengurus hak-haknya (korban) di perusahaan oleh ahli waris. Itu gunanya pihak polisi mengurusnya,” jelas Cornelis
Sebaliknya, lanjut Cornelis, apabila hasil penyelidikan bahwa pihak perusahaan lalai hingga terjadinya korban jiwa, maka izin tambang PT. Mekko Metal Mining terancam dicabut.
“Apabila terbukti bahwa pihak perusahaan melakukan pelanggaran atau lalai, Komisi VII DPR RI bisa mendesak Kementerian ESDM untuk menindak tegas bahkan mencabut atau membekukan izin PT. Mekko Metal Mining ini,” ungkap Cornelis.
Published: Noto Sujarwoto