Personil Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan pemilik sepeda motor saat di TKP. |
KAPUAS HULU, ARTIKELPUBLIK.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, berhasil mengungkap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, yang terjadi di Jalan M. Yasin, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Peristiwa itu berawal ketika Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di salah satu kost, yang beralamat di Jalan M. Yasin, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan cepat langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebagaimana diketahui, ciri-ciri satu unit sepeda motor yang diduga hilang, yang dilaporkan oleh pelapor itu yakni sepeda motor merk RX King berwarna merah dengan nomor Polisi KB 2508 F, nomor rangka 3KA-036211 dan nomor mesin 3KA-064118.
Berdasarkan keterangan pelapor saat menceritakan kronologis kejadian yakni berawal pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu dirinya ingin mengantar pacarnya untuk pulang ke kost, namun motor miliknya tersebut mengalami kendala di mana mesinnya tidak mau hidup.
Pelapor bersama pacarnya pun mendorong motor miliknya itu ke kost untuk dititipkan sementara, dengan tujuan pada keesokan harinya akan diambil kembali karena saat itu kondisi sudah larut malam.
Pelapor pun kemudian menghubungi ibunya untuk menjemputnya di kost milik pacarnya itu.
Pada keesokan harinya yakni Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor hendak mengambil sepeda motor miliknya yang dititipkan ke kost pacarnya itu, namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran kost.
Atas hal itu, pelapor pun membuat laporan kehilangan ke Mapolres Kapuas Hulu, dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor miliknya.
Usai menerima laporan, Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun langsung melakukan proses penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar area terdekat TKP. Selain itu, Subunit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu juga melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi di lapangan, dalam rangka menggali informasi, namun tidak terlihat melalui CCTV maupun oleh saksi saksi di sekitar TKP.
Adapun terakhir dilihat oleh para saksi bahwa sepeda motor tersebut masih berada di parkiran pada 7 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan pada 8 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak terparkir lagi di TKP.
Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun kemudian mendatangi pemilik kost, untuk meminta informasi terkait hilangnya motor yang diparkir di depan kost miliknya itu .
Pemilik kost pun menjelaskan bahwa motor tersebut sudah sering parkir di depan kostnya dan pemilik motor tidak pernah permisi atau memberitahukan kepadanya untuk menitip.
Menurut pemilik kost, terkadang mereka sering pulang tengah malam sehingga selaku pemilik kost dan sekaligus rumah pribadi, mereka menganggapnya bahwa pemilik motor dan pacarnya tidak memiliki etika. Selain itu, pemilik kost juga merasa khawatir bahwa pemilik motor tersebut merupakan pelaku kejahatan yang sedang atau akan melakukan kejahatan.
Pemilik kost juga mengaku khawatir apabila sepeda motor tersebut hilang sehingga ia pun akan terkait masalah. Oleh sebab itu, pemilik kost mengaku bahwa motor tersebut ia yang menyimpannya di garasi miliknya,.
Pemilik kost juga mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kalau motor yang ia simpan di parkiran tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian setelah dirinya didatangi personil Kepolisian untuk melakukan konfirmasi terkait dengan kabar telah hilangnya satu unit sepeda motor tersebut.
Saat pemilik kost dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian, ia menjelaskan bahwa motor tersebut tidak hilang namun disimpan di garasi.
Motor tersebut kemudian ia serahkan ke pihak Kepolisian dan langsung dibawa oleh personil Polres Kapuas Hulu.
Setelah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun segera memberitahukan kepada pemilik motor tersebut untuk mengambil motornya yang ia laporkan hilang itu.
Selain itu, pelapor juga diminta untuk melengkapi administrasi pencabutan laporan dan berita acara penyerahan motor tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Kapuas Hulu khususnya Kepada Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu karena telah bergerak cepat dalam merespon laporan saya sehingga berhasil menemukan sepeda motor saya," ucap Je, yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
Je pun sangat berharap kepada Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu ke depannya, agar dapat terus meningkatkan respon cepat, atas segala bentuk laporan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.
"Saya selaku masyarakat sangat mengapresiasi keberhasilan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dalam pengungkapan kasus yang menimpa saya ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menghimbau kepada masyarakat, agar waspada dalam menyimpan motor di mana pun berada.
"Jangan lupa kunci stang agar tidak mempermudah pelaku pencurian melakukan aksinya dan pasang pula CCTV di area rumah agar mempermudah deteksi pelaku kejahatan," imbau Iptu Rinto Sihombing.
Published: Noto Sujarwoto