Upaya Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Lewat Jalur Tikus di Perbatasan RI-Malaysia Digagalkan

Header Menu


Upaya Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Lewat Jalur Tikus di Perbatasan RI-Malaysia Digagalkan

Sunday, August 25, 2024

Terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

BENGKAYANG, artikelpublik.com
- Ribuan butir narkoba jenis ekstasi, jenis rolex, jenis harimau, happy five hingga ratusan gram sabu, yang diselundupkan lewat jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan RI-Malaysia, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Sektor Barat Yonarmed 16/Tk, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB (dinihari).


Narkoba yang berhasil digagalkan tersebut meliputi narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 579 gram, narkoba jenis ekstasi sebanyak tiga paket dengan jumlah 9.186 butir, satu paket jenis rolex berjumlah 4.031 butir, dua paket jenis rolex berjumlah 4.936 butir dan tiga paket jenis harimau berjumlah 219 butir, serta 70 strip happy five dengan jumlah 700 butir.


Selain itu, diamankan pula satu orang terduga pelaku, dua unit Handphone merk Realme C33 dan Samsung Galaxy A02, satu pack plastik kecil, dua bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium dan Tabaco, dua korek api, satu alat hisap (bong), satu antiseptic spray merk magic power, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.


Personil Satgas Pamtas Malaysia Sektor Barat Yonarmed 16/Tk, saat mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

Sebagaimana diketahui berdasarkan keterangan yang dilihat artikelpublik.com, Danpos Satgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Barat Yonarmed 16/Tk, Letda Kavaleri Mahatma Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Umarta (31), yang merupakan terduga pelaku yang diduga akan melakukan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia, dimana penangkapan atau penggagalan upaya penyelundupan itu dipimpin langsung oleh dirinya.


Ia menjelaskan, sebelumnya, yakni pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, berdasarkan hasil analisa kasus sebelumnya ditambah dengan adanya informasi dari masyarakat yang merupakan binaan radar embrio anti narkoba, bahwa melihat adanya seseorang yang bukan warga setempat, sering melintasi jalan-jalan tikus di wilayah Kumba-Semunying, Jagoi Babang.


"Seseorang tersebut menggunakan sepeda motor yang dicurigai dan diduga sebagai penyelundup dan pengedar narkoba. Atas hal itu kami pun melakukan operasi patroli dan ambush di jalur tikus yang diinformasikan masyarakat bersama dua orang anggota Pos Satgas," jelasnya.


Kemudian, lanjut dia, pada Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya bersama dua personil anggota Pos berangkat untuk melaksanakan patroli dan ambush di daerah yang telah dicurigai sebagai jalur pelintasan penyelundupan.


"Selanjutnya pada Sabtu (24/08/2024) sekitar pukul 01.30 WIB anggota Satgas Pamtas yang sedang melaksanakan operasi ambush melihat pergerakan satu orang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat yang melaju dengan hati-hati di jalan tikus yang digunakan penyelundup. Setelah itu pelaku masuk ke lokasi titik ambush, anggota pun langsung menyergap dan memeriksa dengan hasil berupa Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," terang dia.


Lebih lanjut dijelaskan, untuk membuktikan apakah pelaku membawa barang ilegal, pihaknya pun mengamankan dan memeriksa barang yang dibawa oleh yang bersangkutan di Pos Kumba Semunying.


"Dari hasil pemeriksaan, didapati sejumlah barang yang diduga berbagai jenis narkoba dan barang lainnya," ungkapnya.


Published: Noto Sujarwoto