Ilustrasi peradilan (ISTIMEWA). |
PONTIANAK, artikelpublik.com- Kuasa Hukum Credit Union (CU) Lantang Tipo, Glorio Sanen, telah memberi pernyataan di salah satu media online dan WA Group beberapa hari lalu.
Pernyataan Kuasa Hukum atau Pengacara dari CU Lantang Tipo tersebut dinilai cenderung menyerang persoalan pribadi (personal) dari Kuasa Hukum pelapor dan meragukan Organisasi Advokat yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Atas hal itu, Kantor Hukum Rusliyadi, SH & Partners, menanggapi perihal pernyataan yang merupakan sanggahan, yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum CU Lantang Tipo tersebut.
Rusliyadi menilai, Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen, tidak profesional karena cenderung menyerang persoalan pribadi dan meragukan Organisasi Advokat PERADI.
"Pernyataan Kuasa Hukum CU Lantang Tipo yaitu Glorio Sanen ini cenderung menyerang persoalan pribadi dari Kuasa Hukum pelapor dan meragukan lulusan Advokat Organisasi PERADI. Sangat disayangkan padahal Organisasi PERADI merupakan Organisasi Advokat yang dilahirkan oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar Rusliyadi, dikonfirmasi Kamis (09/05/2024).
Rusliyadi, SH (kanan), Kuasa Hukum dari beberapa anggota CU Lantang Tipo yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan tersebut. |
Adapun dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen memberi keterangan di media online dan di WA Group, yang cenderung menyerang martabat pribadi seorang Advokat, padahal sesama Advokat dalam menjalankan tugas profesi, diikat oleh kode etik Advokat, sehingga tidak etis mempersoalkan serta menyerang pribadi seorang advokat.
Tentunya Rusliyadi selaku Kuasa Hukum dari anggota CU Lantang Tipo, sangat menyayangkan bahwa seorang Kuasa Hukum CU Lantang Tipo yang mengaku Advokat senior serta Advokat yang memiliki banyak prestasi dan pengalaman itu, dengan lugas mengeluarkan pernyataan tersebut.
Oleh sebab itu, selaku Kuasa Hukum anggota, Rusliyadi menyarankan kepada Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, agar lebih profesional dan mendorong langkah argumentasi hukum serta fakta hukum untuk membantah dalil dari laporan pelapor.
"Saya selaku Kuasa Hukum anggota juga akan mempertimbangkan, apakah pernyataan Kuasa Hukum CU Lantang Tipo tersebut perlu dibuat pengaduan kepada Organisasi Advokat PERADI," tutur Rusliyadi.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini CU Lantang Tipo dilaporkan oleh beberapa anggotanya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Laporan tersebut dikuasakan oleh beberapa anggota kepada Kuasa Hukum Rusliyadi, SH, yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Rusliyadi, SH & Partners, yang berkantor di Jalan Perdamaian, Kota Baru, Pontianak.
CU Lantang Tipo dilaporkan ke Polda Kalbar karena diduga menyalahi aturan terkait pengelolaan uang titipan anggota, dimana uang titipan asuransi milik ribuan anggota yang berjumlah fantastis yakni sebesar Rp146 miliar diduga tidak disimpan CU Lantang Tipo ke lembaga asuransi yang bekerjasama.
Selain melakukan pemotongan terhadap uang asuransi anggota, CU Lantang Tipo juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan praktek ilegal lainnya.
Uang tersebut sendiri merupakan uang anggota aktif yang tersebar di 48 kantor cabang, 14 kantor cabang pembantu dan 1 (satu) kantor pusat.
Namun, uang asuransi sebesar Rp146 miliar tersebut sampai tahun 2023 tidak disimpan di lembaga asuransi yang bekerjasama dengan CU Lantang Tipo.
Padahal, uang tesebut tidak boleh dikelola secara sepihak tanpa persetujuan dari anggota. Oleh sebab itu, praktek pengelolaan uang titipan anggota yang dilakukan CU Lantang Tipo tersebut dinilai menyalahi aturan.
CU Lantang Tipo juga diduga melakukan pemotongan uang asuransi Solduka tanpa persetujuan anggota, di mana premi asuransi yang dibebankan kepada anggota senilai Rp100 ribu, namun yang disetorkan ke asuransi hanya Rp50 ribu.
Published: Noto Sujarwoto